Langsung ke konten utama

Risiko Kredit


Hallo sobat improve ...
Dikesempatan kali ini saya ingin membagikan lagi materi mengenai risiko kredit.
Yap, tanpa berbasa-basi langsung saja kita mulai materinya...
RISIKO KREDIT
Bank dalam menjalankan operasionalnya tidak terlepas dari suatu risiko, salah satunya risiko kredit.  Menurut POJK No. 14/POJK.03/2018 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum risiko kredit adalah risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank. Risiko ini hadir karena fungsi bank dalam melakukan pemberian kredit. Fungsi tersebut yang membuat munculnya risiko berupa tidak lancar atau bahkan tidak terbayarnya pembayaran kredit. Menurut Ikatan Bankir Indonesia yang selanjutnya disebut IBI (2016) risiko kredit adalah risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Dari beberapa definisi diatas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa risiko kredit adalah suatu risiko bawaan yang murni timbul akibat fungsi bank dalam menjalankan operasionalnya, yaitu masalah pembayaran kewajiban nasabah kepada pihak bank. Permasalahan nasabah dalam menjalankan kewajiban kepada pihak pemberi kredit dapat berupa tidak lancarnya pelaksanaan kewajiban dan bahkan sampai tahap tidak terbayarnya kewajiban nasabah terhadap pemberi kredit.
Kualitas Kredit (Kolektibilitas Kredit)
Dalam melaksanakan fungsinya, bank tentu harus melakukan penyaringan dan pengawasan. Penyaringan dan pengawasan dalam bidang kredit tentu akan menghasilkan kategori atau pengelompokan kredit bedasarkan kualitasnya atau kolektibilitas kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2018 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Perumahan dan Peningkatan Devisa, kualitas kredit ditetapkan berdasarkan tiga faktor penilaian yaitu prospek usaha, kinerja (performance) debitur, dan kemampuan membayar.
Berdasarkan prospek usaha, penilaian kualitas kredit ditetapkan sebagai berikut:
1.  Lancar, yaitu apabila kegiatan usaha memiliki potensi pertumbuhan yang baik serta posisi pasar yang stabil dan tidak dipengaruhi oleh perubahan kondisi perekonomian.
2.   Dalam perhatian khusus, yaitu apabila kegiatan usaha memiliki potensi pertumbuhan terbatas dan posisi di pasar tidak banyak dipengaruhi oleh kondisi perekonomian.
3. Kurang lancar, yaitu apabila kegiatan usaha menunjukkan potensi pertumbuhan yang sangat terbatas atau tidak mengalami pertumbuhan dan posisi pasar dipengaruhi oleh perubahan kondisi perekonomian.
4. Diragukan, yaitu apabila kegiatan usaha menurun dan posisi pasar sangat dipengaruhi oleh perubahan kondisi perekonomian.
5.  Macet, yaitu apabila kelangsungan usaha sangat diragukan, dan sulit untuk pulih kembali yang kemungkinan kegiatan usaha akan berhenti serta mengalami kehilangan pasar sejalan dengan kondisi perekonoomian yang menurun.
Berdasarkan kinerja debitur, kualitas kredit dapat ditetapkan sebagai berikut:
1.    Lancar, yaitu apabila perolehan laba tinggi dan stabil, struktur permodalan kuat, likuiditas dan modal kerja kuat.
2.   Dalam perhatian khusus, yaitu apabila perolehan laba cukup baik namun memiliki potensi menurun, struktur permodalan cukup baik dan pemilik mempunyai kemampuan untuk memberikan modal tambahan jika diperlukan serta likuiditas dan modal kerja cukup baik.
3.      Kurang lancar, yaitu apabila perolehan laba rendah, rasio utang terhadap modal cukup tinggi serta likuiditas dan modal kerja terbatas.
4.     Diragukan, yaitu apabila laba sangat kecil atau negative dan kerugian operasional dibiayai dengan penjualan aset, memliki rasio utang terhada modal yang tinggi serta likuiditas sangat rendah.
5.    Macet, yaitu apabila mengalami kerugian yang besar sehingga debitur tidak mampu memenuhi seluruh kewajiban dan kegiatan usaha tidak dapat dipertahankan, memiliki rasio utang terhadap modal yang sangat tinggu serta mengalami kesulitan likuiditas.
Berdasarkan kemampuan membayar, kualitas kredit ditetapkan sebagai berikut:
1.     Lancar, yaitu apabila pembayaran pokok dan/atau bunga tepat waktu, memiliki mutasi rekening yang aktif dan tidak ada tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga serta tidak terdapat pelanggaran persyaratan kredit.
2.    Dalam perhatian khusus, yaitu apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga sampai dengan 90 hari, jarang mengalami cerukan dan terdapat pelanggaran persyaratan kredit yang tidak prinsipil.
3.      Kurang lancar, yaitu apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, terdapat cerukan yang berulang kali khususnya untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas serta terdapat pelanggaran terhadap persyaratan pokok kredit yang cukup prinsipil.
4.    Diragukan, yaitu apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, terjadi cerukan yang bersifat permanen khususnya untuk mentupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas serta terdapat pelanggaran yang prinsipil terhadap persyaratan pokok dalam perjanjian kredit.
5.     Macet, yaitu apabila terdapat tunggakan pokok dan atau bunga lebih dari 180 hari dan terdapat pelanggaran yang sangat prinsipil terhadap persyaratan pokok dalam perjanjian kredit.
Pada kategori penilaian diatas, kredit bermasalah pada suatu bank terdiri dari kualitas kredit kurang lancar, diragukan, dan macet.
Faktor Peningkat Risiko Kredit
Risiko kredit umumnya terdapat pada seluruh aktivitas bank yang kinerjanya bergantung pada kinerja pihak lawan (counterparty), penerbit (issuer), atau kinerja debitur (borrower). Menurut IBI (2016) risiko kredit dapat meningkat, antara lain karena kredit pada debitur terkonsentrasi pada sektor industri tertentu, grup debitur tertentu, wilayah geografis tertentu, jenis pembiayaan tertentu, atau lapangan usaha tertentu. Risiko ini lazim disebut risiko konsentrasi kredit. Menurut IBI (2016) risiko kredit akan semakin tinggi apabila pertumbuhan kredit bank dinilai tinggi dan faktor lain yang dapat meningkatkan risiko inheren kredit adalah
1.       pengembangan  pemasaran kredit pada daerah baru
2.       memasarkan produk baru, pengembangan produk lama dengan fitur baru dibidang perkreditan
3.  pengembangan produk atau segmen kredit baru seperti segmen mikro, kartu kredit, dan sebagainya.
Menilai Risiko Kredit
Menurut IBI (2016) sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 14/SEOJK.03/2017 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dalam menilai risiko inheren atas risiko kredit ada beberapa unsur yang dinilai adalah:
1.        Kinerja counterparty, issuer, atau borrower
2.    Konsentrasi penyediaan dana pada debitur, wilayah geografis, produk, jenis pembiayaan, atau lapangan usaha tertentu
Adapun parameter lain yang digunakan untuk menilai risiko inheren kredit menurut IBI (2016) sebagai berikut:
1.       Komposisi portofolio aset dan tingkat konsentrasi kredit
Risiko inheren semakin tinggi apabila portofolio kredit bank terkonsentrasi pada sektor industri tertentu, jenis peminjam tertentu, jenis agunan tertentu, atau daerah pemasaran tertentu.
2.       Kualitas kredit dan kecukupan pencadangan
Secara inuitif, tingkat kredit bermasalah pada bank yang tinggi memberi indikasi bahwa salah satu penyebabnya adalah risiko inheren bank yang tinggi, yang sering kali menyebabkan kecukupan pencadangan kredit bermasalah menjadi tidak memadai.
3.       Strategi pertumbuhan perkreditan
Risiko akan semakin tinggi apabila bank menerapkan strategi agresif seperti pertumbuhan yang tinggi, pemasaran pada debitur dengan hasil produk diekspor ke daerah yang sedang mengalami resesi, pertumbuhan kredit pada sektor industri risiko tinggi dan sebagainya.
4.       Faktor eksternal
Dapat memberi indikasi tingkat risiko inheren. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan meningkatkan permintaan fasilitas kredit dan menurunkan tingkat risiko inheren kredit.
Pengukuran Risiko Kredit-Inheren
Parameter profil risiko menurut IBI (2016) yang sesuai dengan SEOJK Nomor 14/SEOJK.03/2017 Bedasarkan komposisi portofolio aset dan tingkat konsentrasi
1.     (Kredit kepada Debitur Inti)/(Total Kredit)
Kredit pada debitur inti meliputi kredit pada pihak ketiga bukan bank, baik debitur individual maupun grup. Di luar pihak terkait diatur 10-25 debitur terbesar. Total kredit adalah kredit pada pihak ketiga bukan bank. Rasio yang tinggi menunjukan tingkat risiko inheren yang tinggi.
2.      (Kredit per Sektor Ekonomi)/(Total Kredit)
Kredit per sektor ekonomi meliputi kredit pada bank dan pihak ketiga bukan bank per kategori sektor ekonomi. Total kredit adalah kredit pada bank dan pihak ketiga bukan bank. Rasio yang tinggi menunjukan tingkat risiko inheren yang tinggi.
3.      (Kredit per kategori portofolio)/(Total Kredit)
Kredit per kategori portofolio meliputi kredit pada bank dan pihak ketiga bukan bank bedasarkan kategori portofolio. Rasio yang tinggi menunjukan tingkat risiko inheren yang tinggi.
Adapun bedasarkan kualitas kredit sebagai berikut
1.       (Kredit Kualitas Rendah)/(Total Kredit)
Kredit kualitas rendah adalah seluruh kredit pada pihak ketiga bukan bank dengan kolektibilitas dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Total kredit adalah kredit pada pihak ketiga bukan bank.
2.       (Kredit Bermasalah)/(Total Kredit)
Kredit bermasalah adalah seluruh kredit pada pihak ketiga bukan bank dengan kolektibilitas kurang lancar, diragukan, dan macet. Total kredit adalah kredit pada pihak ketiga bukan bank.
3.   (Kredit Bermasalah dikurangi CKPN Kredit Bermasalah)/(Total Kredit bermasalah dikurangi CKPN kredit bermasalah)
Kredit bermasalah adalah seluruh kredit pada pihak ketiga bukan bank dengan kolektibilitas kurang lancar, diragukan, dan macet. CKPN kredit bermasalah adalah CKPN untuk cadangan kredit bermasalah. Total kredit adalah kredit pada pihak ketiga bukan bank.
4.       (CKPN Atas Kredit)/(Total Kredit)
CKPN adalah cadangan kerugian penurunan nilai. Total kredit adalah kredit pada pihak ketiga bukan bank.
Cukup sekian sampai disini ya materi kali ini sobat. Semoga materi ini bermanfaat... let’s grow...!
DAFTAR PUSTAKA
Ikatan Bankir Indonesia. (2016). Supervisi Manajemen Risiko Bank. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Otoritas Jasa Keuangan. (2018). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.03/2018 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Dipetik Maret 2019, dari www.ojk.go.id


Komentar