Hallo
sobat improve ...
Dikesempatan
kali ini saya ingin membagikan lagi materi mengenai risiko kredit.
Yap,
tanpa berbasa-basi langsung saja kita mulai materinya...
RISIKO KREDIT
Bank dalam menjalankan
operasionalnya tidak terlepas dari suatu risiko, salah satunya risiko
kredit. Menurut POJK No. 14/POJK.03/2018
Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum risiko kredit adalah
risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban
kepada bank. Risiko ini hadir karena fungsi bank dalam melakukan pemberian
kredit. Fungsi tersebut yang membuat munculnya risiko berupa tidak lancar atau
bahkan tidak terbayarnya pembayaran kredit. Menurut Ikatan Bankir Indonesia yang
selanjutnya disebut IBI (2016) risiko kredit adalah risiko akibat kegagalan
nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank sesuai dengan
perjanjian yang disepakati.
Dari beberapa definisi
diatas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa risiko kredit adalah suatu risiko
bawaan yang murni timbul akibat fungsi bank dalam menjalankan operasionalnya,
yaitu masalah pembayaran kewajiban nasabah kepada pihak bank. Permasalahan
nasabah dalam menjalankan kewajiban kepada pihak pemberi kredit dapat berupa tidak
lancarnya pelaksanaan kewajiban dan bahkan sampai tahap tidak terbayarnya
kewajiban nasabah terhadap pemberi kredit.
Kualitas
Kredit (Kolektibilitas Kredit)
Dalam melaksanakan fungsinya, bank tentu
harus melakukan penyaringan dan pengawasan. Penyaringan dan pengawasan dalam
bidang kredit tentu akan menghasilkan kategori atau pengelompokan kredit
bedasarkan kualitasnya atau kolektibilitas kredit. Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2018 Tentang
Penilaian Kualitas Aset Bank Umum untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Perumahan
dan Peningkatan Devisa, kualitas kredit ditetapkan berdasarkan tiga faktor
penilaian yaitu prospek usaha, kinerja (performance)
debitur, dan kemampuan membayar.
Berdasarkan
prospek usaha, penilaian kualitas kredit ditetapkan sebagai berikut:
1. Lancar,
yaitu apabila kegiatan usaha memiliki potensi pertumbuhan yang baik serta
posisi pasar yang stabil dan tidak dipengaruhi oleh perubahan kondisi
perekonomian.
2. Dalam
perhatian khusus, yaitu apabila kegiatan usaha memiliki potensi pertumbuhan
terbatas dan posisi di pasar tidak banyak dipengaruhi oleh kondisi
perekonomian.
3. Kurang
lancar, yaitu apabila kegiatan usaha menunjukkan potensi pertumbuhan yang
sangat terbatas atau tidak mengalami pertumbuhan dan posisi pasar dipengaruhi
oleh perubahan kondisi perekonomian.
4. Diragukan,
yaitu apabila kegiatan usaha menurun dan posisi pasar sangat dipengaruhi oleh
perubahan kondisi perekonomian.
5. Macet,
yaitu apabila kelangsungan usaha sangat diragukan, dan sulit untuk pulih
kembali yang kemungkinan kegiatan usaha akan berhenti serta mengalami
kehilangan pasar sejalan dengan kondisi perekonoomian yang menurun.
Berdasarkan
kinerja debitur, kualitas kredit dapat ditetapkan sebagai berikut:
1. Lancar, yaitu apabila perolehan laba
tinggi dan stabil, struktur permodalan kuat, likuiditas dan modal kerja kuat.
2. Dalam perhatian khusus, yaitu apabila
perolehan laba cukup baik namun memiliki potensi menurun, struktur permodalan
cukup baik dan pemilik mempunyai kemampuan untuk memberikan modal tambahan jika
diperlukan serta likuiditas dan modal kerja cukup baik.
3. Kurang lancar, yaitu apabila perolehan
laba rendah, rasio utang terhadap modal cukup tinggi serta likuiditas dan modal
kerja terbatas.
4. Diragukan, yaitu apabila laba sangat
kecil atau negative dan kerugian operasional dibiayai dengan penjualan aset,
memliki rasio utang terhada modal yang tinggi serta likuiditas sangat rendah.
5. Macet, yaitu apabila mengalami kerugian
yang besar sehingga debitur tidak mampu memenuhi seluruh kewajiban dan kegiatan
usaha tidak dapat dipertahankan, memiliki rasio utang terhadap modal yang
sangat tinggu serta mengalami kesulitan likuiditas.
Berdasarkan kemampuan membayar,
kualitas kredit ditetapkan sebagai berikut:
1. Lancar, yaitu apabila pembayaran pokok dan/atau
bunga tepat waktu, memiliki mutasi rekening yang aktif dan tidak ada tunggakan
pembayaran pokok dan atau bunga serta tidak terdapat pelanggaran persyaratan
kredit.
2. Dalam perhatian khusus, yaitu apabila
terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga sampai dengan 90 hari,
jarang mengalami cerukan dan terdapat pelanggaran persyaratan kredit yang tidak
prinsipil.
3. Kurang lancar, yaitu apabila terdapat
tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga lebih dari 90 hari sampai dengan 120
hari, terdapat cerukan yang berulang kali khususnya untuk menutupi kerugian
operasional dan kekurangan arus kas serta terdapat pelanggaran terhadap
persyaratan pokok kredit yang cukup prinsipil.
4. Diragukan, yaitu apabila terdapat
tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga lebih dari 120 hari sampai dengan 180
hari, terjadi cerukan yang bersifat permanen khususnya untuk mentupi kerugian
operasional dan kekurangan arus kas serta terdapat pelanggaran yang prinsipil
terhadap persyaratan pokok dalam perjanjian kredit.
5. Macet, yaitu apabila terdapat tunggakan
pokok dan atau bunga lebih dari 180 hari dan terdapat pelanggaran yang sangat
prinsipil terhadap persyaratan pokok dalam perjanjian kredit.
Pada
kategori penilaian diatas, kredit bermasalah pada suatu bank terdiri dari
kualitas kredit kurang lancar, diragukan, dan macet.
Faktor
Peningkat Risiko Kredit
Risiko kredit umumnya
terdapat pada seluruh aktivitas bank yang kinerjanya bergantung pada kinerja
pihak lawan (counterparty), penerbit
(issuer), atau kinerja debitur (borrower). Menurut IBI (2016) risiko
kredit dapat meningkat, antara lain karena kredit pada debitur terkonsentrasi
pada sektor industri tertentu, grup debitur tertentu, wilayah geografis
tertentu, jenis pembiayaan tertentu, atau lapangan usaha tertentu. Risiko ini lazim
disebut risiko konsentrasi kredit. Menurut IBI (2016) risiko kredit akan
semakin tinggi apabila pertumbuhan kredit bank dinilai tinggi dan faktor lain
yang dapat meningkatkan risiko inheren kredit adalah
1. pengembangan pemasaran kredit pada daerah baru
2. memasarkan produk baru, pengembangan
produk lama dengan fitur baru dibidang perkreditan
3. pengembangan produk atau segmen kredit
baru seperti segmen mikro, kartu kredit, dan sebagainya.
Menilai
Risiko Kredit
Menurut IBI (2016) sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor
14/SEOJK.03/2017 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dalam menilai
risiko inheren atas risiko kredit ada beberapa unsur yang dinilai adalah:
1.
Kinerja counterparty, issuer, atau borrower
2. Konsentrasi penyediaan dana pada debitur,
wilayah geografis, produk, jenis pembiayaan, atau lapangan usaha tertentu
Adapun parameter lain yang digunakan untuk menilai risiko
inheren kredit menurut IBI (2016) sebagai berikut:
1. Komposisi portofolio aset dan tingkat
konsentrasi kredit
Risiko inheren semakin tinggi apabila
portofolio kredit bank terkonsentrasi pada sektor industri tertentu, jenis
peminjam tertentu, jenis agunan tertentu, atau daerah pemasaran tertentu.
2. Kualitas kredit dan kecukupan pencadangan
Secara inuitif, tingkat kredit bermasalah
pada bank yang tinggi memberi indikasi bahwa salah satu penyebabnya adalah
risiko inheren bank yang tinggi, yang sering kali menyebabkan kecukupan
pencadangan kredit bermasalah menjadi tidak memadai.
3. Strategi pertumbuhan perkreditan
Risiko akan semakin tinggi apabila bank
menerapkan strategi agresif seperti pertumbuhan yang tinggi, pemasaran pada
debitur dengan hasil produk diekspor ke daerah yang sedang mengalami resesi,
pertumbuhan kredit pada sektor industri risiko tinggi dan sebagainya.
4. Faktor eksternal
Dapat memberi indikasi tingkat risiko
inheren. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan meningkatkan permintaan fasilitas
kredit dan menurunkan tingkat risiko inheren kredit.
Pengukuran
Risiko Kredit-Inheren
Parameter
profil risiko menurut IBI (2016) yang sesuai dengan SEOJK Nomor 14/SEOJK.03/2017
Bedasarkan komposisi portofolio aset dan tingkat konsentrasi
1. (Kredit kepada Debitur Inti)/(Total Kredit)
Kredit pada debitur inti meliputi kredit
pada pihak ketiga bukan bank, baik debitur individual maupun grup. Di luar
pihak terkait diatur 10-25 debitur terbesar. Total kredit adalah kredit pada
pihak ketiga bukan bank. Rasio yang tinggi menunjukan tingkat risiko inheren
yang tinggi.
2. (Kredit per Sektor Ekonomi)/(Total Kredit)
Kredit per sektor ekonomi meliputi kredit
pada bank dan pihak ketiga bukan bank per kategori sektor ekonomi. Total kredit
adalah kredit pada bank dan pihak ketiga bukan bank. Rasio yang tinggi
menunjukan tingkat risiko inheren yang tinggi.
3. (Kredit per kategori portofolio)/(Total Kredit)
Kredit per kategori portofolio meliputi
kredit pada bank dan pihak ketiga bukan bank bedasarkan kategori portofolio.
Rasio yang tinggi menunjukan tingkat risiko inheren yang tinggi.
Adapun
bedasarkan kualitas kredit sebagai berikut
1. (Kredit Kualitas Rendah)/(Total Kredit)
Kredit kualitas rendah adalah seluruh
kredit pada pihak ketiga bukan bank dengan kolektibilitas dalam perhatian
khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Total kredit adalah kredit pada
pihak ketiga bukan bank.
2. (Kredit Bermasalah)/(Total Kredit)
Kredit bermasalah adalah seluruh kredit
pada pihak ketiga bukan bank dengan kolektibilitas kurang lancar, diragukan,
dan macet. Total kredit adalah kredit pada pihak ketiga bukan bank.
3. (Kredit Bermasalah dikurangi CKPN Kredit Bermasalah)/(Total Kredit bermasalah dikurangi CKPN kredit bermasalah)
Kredit bermasalah adalah seluruh kredit
pada pihak ketiga bukan bank dengan kolektibilitas kurang lancar, diragukan,
dan macet. CKPN kredit bermasalah adalah CKPN untuk cadangan kredit bermasalah.
Total kredit adalah kredit pada pihak ketiga bukan bank.
4. (CKPN Atas Kredit)/(Total Kredit)
CKPN adalah cadangan kerugian penurunan
nilai. Total kredit adalah kredit pada pihak ketiga bukan bank.
Cukup
sekian sampai disini ya materi kali ini sobat. Semoga materi ini bermanfaat...
let’s grow...!
DAFTAR PUSTAKA
Ikatan Bankir Indonesia. (2016). Supervisi
Manajemen Risiko Bank. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Otoritas Jasa
Keuangan. (2018). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.03/2018
Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Dipetik Maret 2019, dari
www.ojk.go.id
Komentar
Posting Komentar